Pemantauan Kualitas Lingkungan

Adapun terbentuknya kegiatan ini bertujuan untuk terus memonitoring kualitas lingkungan untuk mendukung kegiatan hidup dan pembangunan Jakarta.

Statistik Pemantauan

Ringkasan titik pemantauan kualitas lingkungan di DKI Jakarta

114
Titik Pantau Air Sungai
Pemantauan dilakukan di 13 sungai utama
267
Titik Pantau Air Tanah
Sumur pantau milik pemerintah dan penduduk
49
Lokasi Situ/Waduk
Pemantauan dilakukan di situ dan waduk
34
Titik Pantau Pesisir
Pemantauan di pesisir dan muara

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengontrol kualitas lingkungan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan menjaga kelestarian lingkungan bagi sosialisasi, serta manusia-kehidupan lainnya.

1
Dasar Hukum
  • Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup
  • UU. No. 26 Tahun 2007 tentang penataan persampahan dan teknis terkait (kualitas / baku air tanah) dan sebagainya

Pemantauan Perairan Laut dan Muara Teluk Jakarta

1
Titik Pantau

Sebanyak sekitar 23 titik muara pesisir pantai (surut) dan 11 titik muara (pasang)

2
Sumber Pencemar

Limpah buangan penduduk, limbah domestik dan limbah kegiatan lain dan buangan industri, kegiatan pelayaran, limbah dari

Parameter Dominan
Salinitas Organik Nutrient TSS Oil Plankton
Metode Evaluasi
  • Perolehan status mutu air dengan Indeks Pencemar berdasarkan Kep.Men.LH No.115 Tahun 2003
Kategori Indeks Pencemar (IP)
Rentang Nilai IP Status Mutu
0 ≤ Pij ≤ 1.0 Memenuhi baku mutu (kondisi baik)
1.0 < Pij ≤ 5.0 Cemar Ringan
5.0 < Pij ≤ 10 Cemar Sedang
Pij > 10 Cemar Berat

Ruang Lingkup Penelitian

  • Pemantauan Kualitas Lingkungan dilaksanakan di 80 titik Sungai, 40 titik, 150 titik air tanah, 23 titik pesisir dan 5 titik muara di Provinsi padda kondisi musim kemarau dan musim penghujan di Provinsi DKI Jakarta
  • Pemantauan data kondisi padang saat kerja yang Provinsi DKI Jakarta
  • Pemantauan serta pengelolaan ruangan data lingkungan hidup secara terintegrasi dengan boker milik ini kualiti lingkungan yang terintegrasi yang diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001 tentang
  • Pemantauan Kualitas Air Laut Pengelolaan Kualitas Air Laut

Hasil Yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi kualitas lingkungan di Provinsi DKI Jakarta

Pemantauan Kualitas Air Sungai

1
Titik Pantau

Pemantauan dilakukan di 13 sungai utama (114 titik)

2
Sumber Pencemar

Limbah domestik (70%), kegiatan non (30%)

Parameter Dominan
Organik Bakterial Nitrogen Phosphat Oksigen
Metode Evaluasi
  • Evaluasi dengan baku mutu berdasarkan PP 82 Tahun 2001 Peruntukan Sungai Kelas 2
  • Perolehan status mutu air sungai dengan Indeks Pencemar berdasarkan Kep.Men.LH No.115 Tahun 2003
Kategori Indeks Pencemar (IP)
Rentang Nilai IP Status Mutu
0 ≤ Pij ≤ 1.0 Memenuhi baku mutu (kondisi baik)
1.0 < Pij ≤ 5.0 Cemar Ringan
5.0 < Pij ≤ 10 Cemar Sedang
Pij > 10 Cemar Berat

Sumber: Kep.Men.LH No.115 Tahun 2003 Penentuan Status Mutu Air

Kategori Indeks Pencemar (IP)
Rentang Nilai IP Status Mutu
0 ≤ Pij ≤ 1.0 Memenuhi baku mutu (kondisi baik)
1.0 < Pij ≤ 5.0 Cemar Ringan
5.0 < Pij ≤ 10 Cemar Sedang
Pij > 10 Cemar Berat

Pemantauan Kualitas Air Tanah

1
Titik Pantau

267 titik (sumur pantau pemerintah dan penduduk)

2
Sumber Pencemar

Limbah domestik dan kegiatan lain

Parameter Dominan
Bakteriologi Kesadahan Oksigen Mangan Timbal Arsen
Metode Evaluasi
  • Evaluasi dengan baku mutu berdasarkan Permenkes No. 32 Tahun 2017
  • Perolehan status mutu air tanah dengan Indeks Pencemar berdasarkan Kep.Men.LH No.115 Tahun 2003

Pemantauan Air Situ/Waduk

1
Titik Pantau

49 lokasi Situ (2023)

2
Periode

Diperiksa pemantauan (dalam 1 tahun)

3
Sumber Pencemar

Limbah domestik (70%), kegiatan non (30%)

Parameter Dominan
Organik Bakteri Nitragen Oksigen