Adapun terbentuknya kegiatan ini bertujuan untuk terus memonitoring kualitas lingkungan untuk mendukung kegiatan hidup dan pembangunan Jakarta.
Ringkasan titik pemantauan kualitas lingkungan di DKI Jakarta
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengontrol kualitas lingkungan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan menjaga kelestarian lingkungan bagi sosialisasi, serta manusia-kehidupan lainnya.
Sebanyak sekitar 23 titik muara pesisir pantai (surut) dan 11 titik muara (pasang)
Limpah buangan penduduk, limbah domestik dan limbah kegiatan lain dan buangan industri, kegiatan pelayaran, limbah dari
Rentang Nilai IP | Status Mutu |
---|---|
0 ≤ Pij ≤ 1.0 | Memenuhi baku mutu (kondisi baik) |
1.0 < Pij ≤ 5.0 | Cemar Ringan |
5.0 < Pij ≤ 10 | Cemar Sedang |
Pij > 10 | Cemar Berat |
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi kualitas lingkungan di Provinsi DKI Jakarta
Pemantauan dilakukan di 13 sungai utama (114 titik)
Limbah domestik (70%), kegiatan non (30%)
Rentang Nilai IP | Status Mutu |
---|---|
0 ≤ Pij ≤ 1.0 | Memenuhi baku mutu (kondisi baik) |
1.0 < Pij ≤ 5.0 | Cemar Ringan |
5.0 < Pij ≤ 10 | Cemar Sedang |
Pij > 10 | Cemar Berat |
Sumber: Kep.Men.LH No.115 Tahun 2003 Penentuan Status Mutu Air
Rentang Nilai IP | Status Mutu |
---|---|
0 ≤ Pij ≤ 1.0 | Memenuhi baku mutu (kondisi baik) |
1.0 < Pij ≤ 5.0 | Cemar Ringan |
5.0 < Pij ≤ 10 | Cemar Sedang |
Pij > 10 | Cemar Berat |
267 titik (sumur pantau pemerintah dan penduduk)
Limbah domestik dan kegiatan lain
49 lokasi Situ (2023)
Diperiksa pemantauan (dalam 1 tahun)
Limbah domestik (70%), kegiatan non (30%)